Deadline 75 Hari, TikTok Terancam Blokir oleh Trump

Deadline 75 Hari, TikTok Terancam Blokir oleh Trump

Setelah di lantik presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi tenggat waktu tambahan 75 hari kepada TikTok sebelum aplikasi tersebut benar-benar diblokir, kecuali induk perusahaannya, ByteDance, melakukan divestasi.

Perintah eksekutif Trump menunda penerapan undang-undang “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act”, yang seharusnya mulai berlaku 19 Januari. Undang-undang ini akan melarang distribusi dan pembaruan TikTok di AS.

Trump menyatakan bahwa dirinya memiliki kedekatan emosional dengan TikTok karena aplikasi ini telah membantunya menarik suara dari kalangan muda. Dia juga menegaskan akan bergerak cepat untuk menyelamatkan TikTok dari ancaman pelarangan.

Undang-undang tersebut dibuat atas kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk memata-matai atau memengaruhi opini publik AS melalui pengumpulan data dan manipulasi konten. TikTok sempat ditutup di AS pada 18 Januari, namun layanannya dipulihkan sehari setelah Trump mengumumkan perintah eksekutif yang menunda larangan itu.

Di bawah perintah ini, jaksa agung diminta menerbitkan panduan implementasi dan memastikan penyedia layanan seperti Apple, Google, dan Oracle tidak akan dihukum selama mereka tetap meng-host atau memperbarui TikTok dalam periode tenggang ini. Hukuman atas pelanggaran aturan ini dapat mencapai US$5.000 per pengguna.

Jeda 75 hari ini dimaksudkan untuk memberi waktu pemerintahan baru menyelesaikan masalah yang melibatkan keamanan nasional sambil mempertahankan platform yang digunakan oleh 170 juta orang Amerika.

Trump menegaskan bahwa perintah eksekutif ini memberinya wewenang untuk “menjual atau menutup” TikTok jika kesepakatan tidak tercapai dalam waktu yang diberikan.